Cari Produk Hukum
Jumlah Produk Hukum
Kegiatan
DPRD Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 8 Raperda dan Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap 6 (enam) Raperda Kabupaten Gianyar dan 2 (dua) Raperda Percepatan Kabupaten Gianyar, serta pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Air Tanah

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gianyar beserta seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menetapkan kebijakan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan ini, DPRD Kabupaten Gianyar diharapkan dapat menetapkan Raperda yang telah dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Daerah, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, khususnya terkait pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-15 11:45:26

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Gianyar Hadiri Seminar Pasca Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Tanah

Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar menghadiri Seminar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Air Tanah yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pusat Kajian Universitas Ngurah Rai, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman, memperkuat landasan akademis, serta menjadi sarana diseminasi dan pendalaman substansi Raperda kepada para pemangku kepentingan dan kalangan akademisi.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Ngurah Rai, Denpasar, ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar, perangkat daerah terkait, perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Bali, Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar, tim penyusun Raperda, dosen, serta mahasiswa Universitas Ngurah Rai.

Dalam seminar tersebut disampaikan pemaparan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Air Tanah, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi mengenai substansi pengaturan, implikasi hukum, aspek teknis, serta upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air tanah di Kabupaten Gianyar.

Melalui kehadiran Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar pada kegiatan ini, diharapkan hasil seminar dapat menjadi referensi akademis dan bahan evaluatif dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah ke depan, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-15 08:49:53

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar Hadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha

Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Gedung Utama Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Bali Tahun 2025.

Acara dimulai pukul 09.00 WITA melalui proses registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan yang meliputi pengantar acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza, mendengarkan Mars Komisi Informasi Provinsi Bali, serta pembacaan doa. Komisi Informasi Provinsi Bali kemudian memaparkan laporan pelaksanaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Bali Tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali mengumumkan hasil Monev dan memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang dinilai telah menunjukkan kinerja terbaik dalam implementasi keterbukaan informasi. Penghargaan diberikan untuk berbagai kategori, mulai dari PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, Rumah Sakit, BUMD, hingga kategori Desa Transparan. Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar menjadi salah satu undangan resmi dalam kegiatan ini.

Prosesi penganugerahan berlangsung dengan tertib dan khidmat, ditandai dengan pembacaan nominasi serta penyerahan plakat kepada Badan Publik Informatif, desa-desa transparan, dan penerima penghargaan khusus bagi tokoh atau pemimpin pendorong keterbukaan informasi publik. Salah satu sesi penting adalah penyerahan penghargaan kepada tiga pemerintah kabupaten/kota dengan implementasi terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Menjelang penutupan acara, sambutan Gubernur Bali dibacakan oleh perwakilan yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Bali. Dalam sambutan tersebut, ditekankan pentingnya komitmen seluruh Badan Publik untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. Keikutsertaan Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar pada acara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat layanan informasi publik, meningkatkan kualitas PPID, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan partisipatif di Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-09 14:45:38

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

DPRD Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus 8 Raperda dan Penetapan Propemperda Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap enam Raperda Kabupaten Gianyar dan dua Raperda Percepatan. Laporan tersebut memuat rangkuman hasil pembahasan, harmonisasi substansi, serta rekomendasi Pansus terhadap masing-masing Raperda sebelum ditetapkan dalam tahap pembicaraan berikutnya.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Propemperda yang ditetapkan menjadi dasar perencanaan penyusunan produk hukum daerah selama satu tahun mendatang, sehingga proses legislasi daerah dapat berlangsung secara terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gianyar.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, serta unsur Sekretariat DPRD. Pelaksanaan rapat berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Gianyar dalam memperkuat fungsi legislasi dan meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Gianyar berharap seluruh proses pembentukan Peraturan Daerah di tahun mendatang dapat terlaksana secara efektif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-09 14:39:55

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

Bappemperda DPRD Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar Membahas Skala Prioritas Propemperda Tahun 2026

Gianyar, 8 Desember 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar pada Senin (08/12/2025). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2026, khususnya terkait skala prioritas rancangan regulasi yang akan diformulasikan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gianyar itu membahas sejumlah usulan Raperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif. Bappemperda menekankan bahwa proses penyusunan Propemperda harus dilakukan secara selektif dari sisi urgensi, kesiapan naskah akademik, hingga relevansi kebutuhan daerah pada tahun perencanaan. Melalui langkah tersebut, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar turut menyampaikan adanya dua Raperda Inisiatif yang akan disusun pada tahun 2026. Kedua rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Penetapan kedua Raperda Inisiatif tersebut dinilai penting sebagai upaya penguatan kebijakan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan sekaligus perlindungan hak cipta dan keanekaragaman karya intelektual masyarakat.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar menyambut baik rencana penyusunan regulasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dalam harmonisasi peraturan serta penyelarasan dengan ketentuan perundangan di tingkat pusat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Perda serta meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar prioritas Propemperda Tahun 2026 yang selanjutnya akan dibahas kembali pada tahapan finalisasi. Melalui perencanaan yang matang, Pemerintah Kabupaten Gianyar optimis pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang dapat menunjang peningkatan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-08 22:21:10

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD