Cari Produk Hukum
Jumlah Produk Hukum
Kegiatan
Bappemperda DPRD Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar Membahas Skala Prioritas Propemperda Tahun 2026

Gianyar, 8 Desember 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar pada Senin (08/12/2025). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2026, khususnya terkait skala prioritas rancangan regulasi yang akan diformulasikan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gianyar itu membahas sejumlah usulan Raperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif. Bappemperda menekankan bahwa proses penyusunan Propemperda harus dilakukan secara selektif dari sisi urgensi, kesiapan naskah akademik, hingga relevansi kebutuhan daerah pada tahun perencanaan. Melalui langkah tersebut, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar turut menyampaikan adanya dua Raperda Inisiatif yang akan disusun pada tahun 2026. Kedua rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Penetapan kedua Raperda Inisiatif tersebut dinilai penting sebagai upaya penguatan kebijakan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan sekaligus perlindungan hak cipta dan keanekaragaman karya intelektual masyarakat.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar menyambut baik rencana penyusunan regulasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dalam harmonisasi peraturan serta penyelarasan dengan ketentuan perundangan di tingkat pusat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Perda serta meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar prioritas Propemperda Tahun 2026 yang selanjutnya akan dibahas kembali pada tahapan finalisasi. Melalui perencanaan yang matang, Pemerintah Kabupaten Gianyar optimis pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang dapat menunjang peningkatan pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-08 22:21:10

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

Pemilik Lahan Desa Bakbakan Sampaikan Aspirasi

Gianyar – Pemilik lahan di Desa Bakbakan menyampaikan keberatan terkait harga ganti rugi lahan untuk pembangunan Sport Center yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat di DPRD Gianyar pada 8 Desember 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana

Dalam forum tersebut, masyarakat pemilik lahan menyampaikan keberatan atas nilai ganti rugi lahan yang dinilai jauh di bawah harga pasar berdasarkan penilaian BPN dan Tim Appraisal. Selain itu, Prajuru Adat juga mengusulkan mekanisme tukar guling untuk lahan basah dan penyesuaian harga untuk lahan kering agar sebanding dengan nilai lahan sekitar. Mereka juga meminta adanya kompensasi khusus bagi pura yang terdampak serta alokasi dana pemeliharaan dari pemerintah.

Masyarakat juga berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Gianyar turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata lahan yang terdampak rencana pembangunan.

Adapun hasil rapat menyepakati bahwa pemerintah daerah akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas usulan warga. Dinas Perkim dan Pertanahan bersama BPN dan Tim Appraisal diminta melakukan pendataan serta verifikasi lanjutan guna meninjau kembali nilai lahan agar tidak merugikan masyarakat. Tindak lanjut mengenai usulan tukar guling dan kompensasi pura juga menjadi poin penting yang akan dikoordinasikan lebih lanjut

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-08 19:58:17

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

DPRD Gianyar Laksanakan Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD atas Pendapat Bupati Mengenai Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Gianyar atas Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar.

Sebelumnya, Pendapat Resmi Bupati Gianyar mengenai Raperda Inisiatif tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Penyampaian pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses legislasi daerah, sebagai bentuk harmonisasi dan penyelarasan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait urgensi pengaturan pengelolaan air tanah di Kabupaten Gianyar.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan jawaban, penjelasan, serta penegasan terhadap berbagai pandangan, catatan, dan masukan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Penyampaian jawaban ini merupakan tahap lanjutan yang bertujuan untuk memperkuat substansi Raperda, memastikan kejelasan norma, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar. 

DPRD Kabupaten Gianyar juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gianyar atas Pendapat Resmi Pemerintah Daerah terhadap Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah, menegaskan pentingnya pengelolaan air tanah yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan sesuai nilai kearifan lokal, serta menekankan urgensi penyusunan regulasi yang kuat dan tindak lanjut kebijakan teknis berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah bagi masyarakat Gianyar.

Melalui forum resmi ini, DPRD Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi yang responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Seluruh proses pembahasan diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-08 11:29:08

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

DPRD Kabupaten Gianyar Gelar Rapat Paripurna Tanggapan Bupati atas Pengantar Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah

DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Tanggapan Bupati Gianyar terhadap Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat Paripurna tersebut digelar pada hari Kamis, 4 Desember 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja, S.H., dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Pemerintah Kabupaten Gianyar diwakili oleh Wakil Bupati Gianyar, yang menyampaikan secara langsung tanggapan dan pandangan eksekutif terhadap Raperda Inisiatif dimaksud.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Gianyar memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi yang mengatur pengelolaan air tanah secara lebih komprehensif. Pemerintah daerah menilai bahwa pengelolaan air tanah yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga ketersediaan sumber daya air, memastikan pemanfaatannya secara adil, serta melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Gianyar.

Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi langkah penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-04 12:03:04

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

DPRD Kabupaten Gianyar Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama KPK RI Terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

DPRD Kabupaten Gianyar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPK melalui Surat Nomor UND/2188/KSP.00/70-76/11/2025 tertanggal 24 November 2025, sebagai bagian dari tugas KPK dalam memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Dewan, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gianyar serta seluruh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar, bersama Tim KPK RI dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.2. Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta penyampaian sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI.

Selanjutnya, Tim KPK menyampaikan paparan mengenai Program Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan integritas, peningkatan transparansi, serta optimalisasi sistem pengawasan pada level pemerintahan daerah. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif, membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan DPRD dan mekanisme pencegahan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.

Rapat koordinasi ini berjalan dengan baik dan produktif serta akan menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan dan kerja sama yang terus dibangun, sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2025-12-04 08:34:30

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD