Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar pada hari ini, Senin, 8
Desember 2025, menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian
Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Gianyar atas Pengantar Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat
Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar dan dipimpin
secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar.
Sebelumnya,
Pendapat Resmi Bupati Gianyar mengenai Raperda Inisiatif tersebut telah
disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Penyampaian
pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses legislasi
daerah, sebagai bentuk harmonisasi dan penyelarasan antara pihak legislatif dan
eksekutif terkait urgensi pengaturan pengelolaan air tanah di Kabupaten
Gianyar.
Dalam
Rapat Paripurna hari ini, DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan jawaban,
penjelasan, serta penegasan terhadap berbagai pandangan, catatan, dan masukan
yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Penyampaian jawaban ini
merupakan tahap lanjutan yang bertujuan untuk memperkuat substansi Raperda,
memastikan kejelasan norma, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
sumber daya air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat di
wilayah Kabupaten Gianyar.
DPRD Kabupaten Gianyar juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gianyar atas Pendapat Resmi Pemerintah Daerah terhadap Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah, menegaskan pentingnya pengelolaan air tanah yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan sesuai nilai kearifan lokal, serta menekankan urgensi penyusunan regulasi yang kuat dan tindak lanjut kebijakan teknis berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah bagi masyarakat Gianyar.
Melalui forum resmi ini, DPRD Kabupaten Gianyar menegaskan
komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi yang responsif,
akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Seluruh proses pembahasan
diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga Raperda Inisiatif tentang
Pengelolaan Air Tanah dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.