Cari Produk Hukum
Jumlah Produk Hukum
Produk Hukum Terbaru
  • PERATURAN DPRD No 87 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Menerima Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023

  • PERATURAN DPRD No 81 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Menjadi Peraturan Daerah

  • PERATURAN DPRD No 72 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 72 Tahun 2023 Persetujuan Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahu

  • PERATURAN DPRD No 73 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 73 Tahun 2023 Persetujuan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Gianyar Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja D

  • PERATURAN DPRD No 66 Tahun 2023

    Peraturan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023 Menjadi Peraturan Daerah

  • PERATURAN DPRD No 67 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Dan Nota Kesepakatan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2

  • PERATURAN DPRD No 47 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Menjadi

  • PERATURAN DPRD No 32 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2022

  • PERATURAN DPRD No 31 Tahun 2023

    Keputusan DPRD Kabupaten Gianyar Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Menerima Hasil Kerja Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022

  • PERATURAN DPRD No 1 Tahun 2020

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

  • View All
Kegiatan
Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Paripurna (1/7/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Gianyar. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP turut dihadiri Bupati Gianyar, Wakil Bupati Gianyar, Forkopimmda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab. Gianyar. Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Gianyar

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2022-07-01 00:00:00

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

JDIHN Award Menjadi Ajang Kompetisi Antar Anggota

Medan, Senin (10/8) - Dalam rangka percepatan pembangunan dan integrasi JDIH di wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lt. V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provini/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri/Swasta di Kota Medan. 

Membuka secara langsung kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hadir dan bertindak sebagai narasumber R. Septyarto Priandono Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN.

Septyarto menyampaikan pentingnya JDIH di tengah kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum saat ini. "Pimpinan daerah, masyarakat, kalangan civitas akademi dan stakeholder sangat terbantu dengan hadirnya JDIH. Keberadaan JDIH menjadikan dokumen hukum semudah dalam genggaman tangan. JDIH menjadi salah satu tolak ukur untuk menunjukkan apakah kita sudah menjalankan pemerintahan berbasis elektronik atau belum", tutur Septyarto.

Lebih lanjut disampaikan Septyarto bahwa JDIH adalah wadah bersama anggota JDIH. "Hadirnya JDIH menjadi sangat berarti ketika seluruh anggota JDIH memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN. Kami tentu dari Pusat JDIHN terus mendorong kepada seluruh peserta yang belum memiliki website JDIH untuk segera membuat website JDIH. Bagi yang sudah memiliki website, segerakan terintegrasi. Bagi yang terkendala anggaran bisa berkirim surat ke BPHN untuk menggunakan aplikasi ILDIS, free ajukan saja kepada BPHN melalui surat", ungkap Septyarto.

Dalam kesempatan yang sama, Septyarto menyampaikan pentingnya pengelola JDIH untuk menunjukkan inovasinya. "JDIHN Award yang digulirkan oleh BPHN dalam beberapa waktu terakhir ini hendaknya menjadi pemacu daerah untuk terus berkompetisi menjadi yang terbaik. Peringkat di klasemen sangat ditentukan oleh kontribusi dan kerjasama antara Biro Hukum Provinsi, Kanwil Kemenkumham dan anggota JDIH di Provinsi tersebut. Kami yakin ke depan Provinsi Sumatera Utara salah satu Provinsi terbesar di Indonesia mampu berada di urutan teratas JDIHN award untuk membangun JDIH menjadi semakin baik lagi", pungkas Septyarto.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2020-08-10 00:00:00

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

TELAH TERBIT! PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Jabatan Fungsional Analis Hukum telah resmi terbentuk dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Salah satu instrumen penting membentuk profesionalisme PNS adalah jabatan fungsional. Pengembangan dan pembentukan jabatan fungsional baru sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme. Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dimaksudkan untuk menyediakan wadah pengembangan karir bagi PNS yang selama ini melaksanakan tugas analisis dan evaluasi hukum pada Kementerian/LPNK dan Pemda. Tugas analisis dan evaluasi hukum meliputi: analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, serta permasalahan hukum (audit hukum), pengawasan pelaksanaan PUU (pemantauan dan peninjauan). Pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum, diharapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat terus berkembang dan memberikan dampak baik bagi hukum di Indonesia. Untuk segera terlaksananya operasionalisasi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum, maka saat ini BPHN sedang menyusun peraturan-peraturan pelaksana dari terbentuknya Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2020-07-30 00:00:00

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD

Penataan Dokumen Hukum Langka di BPHN Melalui Preservasi dan Konservasi

Perpustakaan Hukum BPHN mengelola koleksi langka Dokumen Hukum dari jaman kolonial Belanda seperti Staatsblad (Lembaran Negara), Bijblad (Tambahan Lembaran Negara), Javasche Courant (Surat Kabar yang beredar di Jakarta) yang saat ini keberadaanya sangat banyak namun belum terkelola dengan baik. 

Dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan bahan dokumen hukum penting milik negara maka pada Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Ruang Aula Lantai 4 dilaksanakan Forum Diskusi Pustakawan. Tema Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2020 ini adalah Preservasi dan Konservasi Koleksi Langka Dokumen Hukum. Forum diskusi pustakawan ini menghadirkan Narasumber Dr. Kandar, M.A.P Direktur Preservasi ANRI, Alfa Husna, S.S., M.P. Kasubbid Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka, dan Dr. Retno Sri Hartati Mulyandari, M.Si. Direktur Preservasi Pustaka Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Unit eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga Negara yang bergerak di Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perpustakaan Hukum Universitas Negeri dan Swasta di lingkungan Jabodetabek.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala Badan menyampaikan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN sebagai Perpustakaan khusus memiliki keunikannya karena mengelola dokumen hukum langka sangat luar biasa banyaknya. Namun demikian, diakui bahwa saat pengelolaan dokumen hukum langka perlu dilakukan sangat serius mengingat dokumen hukum langka merupakan warisan sejarah bangsa. "Perpustakaan harus bisa melindungi dokumen hukum warisan sejarah. Dokumen hukum langka adalah alat dukung untuk menggambarkan sejarah regulasi masa lalu agar bisa dibaca dan dimanfaatkan bagi generasi berikutnya", terang Kabadan.

"Kadang-kadang kita dibuat iri dengan negara luar yang dengan mudah mencari dokumen hukum secara lengkap sekalipun dokumen hukum itu langka. Bahkan untuk mencari dokumen hukum langka kita harus ke luar negeri. Forum ini saya kira penting sekali untuk mencari solusi bagaimana merawat, melestarikan dan menyajikan dokumen hukum langka agar dapat dapat bermanfaat bagi generasi masa datang", terang Kabadan.

Menutup sambutannya Kabadan berharap bahwa Perpustakaan Hukum harus mampu menjawab tantangan era industri 4.0. "Sebagaimana data informasi adalah tumpuan para pengambil kebijakan. Perpustakaan hukum harus tampil ke depan menyajikan informasi bagi para pengambil kebijakan. Terlebih di era digital Perpustakaan Hukum harus mampu mengisi ruang-ruang inovasi. Preservasi dan Konservasi Dokumen Hukum Langka sebagai bagian inovasi penting untuk segera dieksekusi. Suatu keniscayaan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN bisa melakukannya. Pada akhirnya melalui preservasi dan konservasi dokumen hukum langka di BPHN akan berkontribusi terhadap upaya penataan regulasi". pesan Kabadan.

Baca Selengkapnya

Tanggal Dibuat : 2020-03-10 00:00:00

dibuat oleh: ADMIN JDIH DPRD