DPRD Kabupaten Gianyar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPK melalui Surat Nomor UND/2188/KSP.00/70-76/11/2025 tertanggal 24 November 2025, sebagai bagian dari tugas KPK dalam memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Dewan, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gianyar serta seluruh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar, bersama Tim KPK RI dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.2. Kegiatan diawali dengan sesi pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta penyampaian sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI.
Selanjutnya, Tim KPK menyampaikan paparan mengenai Program Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, yang berfokus pada penguatan integritas, peningkatan transparansi, serta optimalisasi sistem pengawasan pada level pemerintahan daerah. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif, membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan DPRD dan mekanisme pencegahan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Rapat koordinasi ini berjalan dengan baik dan produktif serta akan menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten Gianyar menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan dan kerja sama yang terus dibangun, sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.